Dalam malam ini kami akan menjelaskan bahwa makanan yang diharamkan
bukan sebatas yang disebutkan dalam Al Qur’an saja. Sebagian kaum
muslimin ada yang memahaminya seperti itu. Sehingga akibatnya mereka
nyatakan bahwa anjing itu halal karena tidak diharamkan dalam Al
Qur’an.
Dalil mereka adalah ayat berikut ini,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ
يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ
لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ
بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ
رَحِيمٌ
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145).
Berdasarkan ayat ini ada dua kesimpulan dari mereka.
Pertama, hukum asal setiap makanan itu halal karena ayat ini jelas
menyatakan, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku,
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya”.
Kedua, yang dikecualikan dari pernyataan halal sebelumnya artinya
menjadi haram adalah empat macam yaitu bangkai, darah yang mengalir,
daging babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Jadi
ada empat saja yang terlarang.
Dalam ayat ini tidak disebutkan anjing, maka asalnya anjing itu halal.
Baiklah, apakah pemahaman semacam ini dibenarkan? Itu yang insya Allah
akan kita bahas.
Intinya, kami akan memaparkan bahwa hadits nabi seharusnya jadi pegangan
dan jangan hanya memperhatikan Al Qur’an Al Karim saja. Karena hadits
Nabawi itu berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap Al Qur’an, maka
hukum yang ditetapkan dalam hadits pun harus diambil.
Lebih lanjut mari kita simak pembahasan berikut ini. Petunjuk Nabimu
Tidak Boleh Diabaikan Jika ada yang menanyakan, “Apakah makanan atau
hewan yang diharamkan hanya sebatas yang disebutkan dalam Al Qur’an?”
Jawabannya, tidak hanya terbatas dalam Al Qur’an saja. Karena kita pun
diperintahkan untuk mentaati perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Jadi apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang
tetap kita jauhi. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
فَعَلَيْنَا أَنْ نَتَّبِعَ الْكِتَابَ وَعَلَيْنَا أَنْ نَتَّبِعَ
الرَّسُولَ وَاتِّبَاعُ أَحَدِهِمَا هُوَ اتِّبَاعُ الْآخَرِ ؛ فَإِنَّ
الرَّسُولَ بَلَّغَ الْكِتَابَ وَالْكِتَابُ أَمْرٌ بِطَاعَةِ الرَّسُولِ .
وَلَا يَخْتَلِفُ الْكِتَابُ وَالرَّسُولُ أَلْبَتَّةَ كَمَا لَا
يُخَالِفُ الْكِتَابُ بَعْضُهُ بَعْضًا
“Wajib bagi kita untuk mengikuti Al Qur’an, begitu pula wajib bagi kita mengikuti petunjuk Rasul. Mengikuti salah satu dari keduanya (Al Qur’an dan hadits Rasul), berarti mengikuti yang lainnya. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bertugas untuk menyampaikan isi Al Qur’an. Dalam Al Qur’an sendiri terdapat perintah untuk menaati Rasul. Perlu juga dipahami bahwa Al Qur’an dan petunjuk Rasul sama sekali tidak saling bertentangan sebagaimana halnya isi Al Qur’an tidak saling bertentangan antara ayat satu dan ayat lainnya.”
Kita dapat melihat bahwa dalam beberapa ayat, Allah memerintahkan untuk menaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ayat pertama,
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
“Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali Imron: 32).
Ayat ini menunjukkan dengan jelas kita harus menaati Rasul.
Ayat kedua,
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nur: 63).
Ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menyelisihi perintah Rasul
akan mendapat ancaman. Hal ini menunjukkan bahwa perintah beliau pun
harus tetap diikuti.
Ayat ketiga,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ
أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al Ahzab: 36).
Ayat ini menunjukkan orang mukmin tidak lagi punya pilihan jika
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menetapkan hukumnya.
Ayat keempat,
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya).” (QS. An Nisa’: 59).
Ayat ini menunjukkan agar mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Ayat kelima,
فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ “
Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.”(QS. An Nisa’: 59).
Ayat ini menunjukkan bahwa kita diperintahkan untuk mengembalikan
perselisihan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sini
menunjukkan benarnya dan menunjukkan konsekuensi dari keimanan.
Berbagai hadits pun menunjukkan untuk menaati Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits pertama,
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ
الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
“Maka, hendaklah kalian berpegang dengan sunahku, sunah para khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham.” (HR. Abu Daud no. 4607, At Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42, Ahmad 4/126. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hadits kedua,
دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا
نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ
فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Biarkanlah apa yang aku tinggalkan untuk kalian, hanyasanya orang-orang sebelum kalian binasa karena mereka gemar bertanya dan menyelisihi nabi mereka, jika aku melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah, dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337, dari Abu Hurairah)
Hadits ketiga,
أَلاَ إِنِّى أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلاَ يُوشِكُ رَجُلٌ
شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا
وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلاَلٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ
حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلاَ لاَ يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ
الأَهْلِىِّ وَلاَ كُلُّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ وَلاَ لُقَطَةُ
مُعَاهِدٍ إِلاَّ أَنْ يَسْتَغْنِىَ عَنْهَا صَاحِبُهَا وَمَنْ نَزَلَ
بِقَوْمٍ فَعَلَيْهِمْ أَنْ يَقْرُوهُ فَإِنْ لَمْ يَقْرُوهُ فَلَهُ أَنْ
يُعْقِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ
“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al -Qur’an dan yang semisal bersamanya (As Sunnah). Lalu ada seorang laki-laki yang dalam keadaan kekenyangan duduk di atas kursinya berkata, “Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Al-Qur’an! Apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur’an dari perkara halal maka halalkanlah. Dan apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur’an dari perkara haram maka haramkanlah. Ketahuilah! Tidak dihalalkan bagi kalian daging keledai jinak, daging binatang buas yang bertaring dan barang temuan milik orang kafir mu’ahid (kafir dalam janji perlindungan penguasa Islam, dan barang temuan milik muslim lebih utama) kecuali pemiliknya tidak membutuhkannya. Dan barangsiapa singgah pada suatu kaum hendaklah mereka menyediakan tempat, jika tidak memberikan tempat hendaklah memberikan perlakukan sesuai dengan sikap jamuan mereka.” (HR. Abu Daud no. 4604. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Perhatikan baik-baik kalimat dalam hadits ketiga ini. Seakan-akan apa
yang dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar terjadi saat
ini. Ternyata saat ini sebagian umat Islam hanya mau mengambil apa yang
telah disebutkan dalam Al Qur’an saja. Sehingga karen anjing tidak
disebut dalam Al Qur’an kalau itu haram, maka mereka pun tidak
mengharamkannya. Sungguh inilah bukti nubuwah Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam.
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Allah Ta’ala telah memerintahkan kita
untuk menataati Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
diperintahakan untuk mengikuti petunjuk beliau secara mutlak dan dalam
perintah tersebut tidak dikaitkan dengan syarat apa pun. Oleh karena itu
mengikuti beliau sama halnya dengan mengikuti Al Qur’an. Sehingga tidak
boleh dikatakan, kita mau mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
asalkan bersesuaian dengan Al Qur’an. Sungguh perkataan semacam ini
adalah perkataan orang yang menyimpang.”
Ringkasnya dari pembahasan dan dalil-dalil yang kami kemukakan: Walaupun
tidak ada larangan atau perintah dalam Al Qur’an, namun jika Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan atau melarang, maka seruan
beliau tetap harus dipatuhi.
Dalil Najisnya Air Liur Anjing
Adapun dalil dari sunnah yang telah diterima semua ulama tentang najisnya air liur anjing adalah sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ
فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا. صحيح البخاري – (ج 1 / ص 298)
Dari Abu Hurairah, berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Apabila Anjing minum pada bejana salah seorang dari kamu, maka cucilah tujuh kali. (HR Al-Bukhariy)
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا شرب الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبعا. متفق عليه
ولأحمد ومسلم: طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali." Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salah satunya dengan tanah." (HR Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)
Maka seluruh ulama sepakat bahwa air liur anjing itu najis, bahkan
levelnya najis yang berat (mughallazhah). Sebab untuk mensucikannya
harus dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.
Siapa yang menentang hukum ini, maka dia telah menentang Allah dan
rasul-Nya. Sebab Allah SWT dan Rasulullah SAW telah menegaskan kenajisan
air liur anjing itu.
Khilaf Dalam Penetapan Najisnya Tubuh Anjing
Seluruh ulama telah membaca hadits-hadits di atas, tentunya mereka semua sepakat bahwa air liur anjing itu najis berat.
Namun yang disepakati adalah kenajisan air liurnya. Lalu bagaimana
dengan kenajisan tubuh anjing, dalam hal ini umumnya ulama mengatakan
bahwa karena air liur itu bersumber dari tubuh anjing, maka otomatis
tubuhnya pun harus najis juga. Sangat tidak masuk akal kalau kita
mengatakan bahwa wadah air yang kemasukan moncong anjing hukumnya jadi
najis, sementara tubuh anjing sebagai tempat munculnya air liur itu kok
malah tidak najis.
Namun kita akui bahwa ada satu pendapat menyendiri yang mengatakan bahwa
tubuh anjing itu tidak najis. Yang najis hanya air liurnya saja. Karena
hadits-hadits itu hanya menyebut air liurnya saja, tidak menyebutkan
bahwa badan anjing itu najis. Pendapat ini dikemukakan oleh para ulama
kalangan mazhab Malikiyah. Meski kurang masuk akal, namun kita hormati
pendapat mereka dengan alur logika berfikirnya.
Namun yang pasti, ulama kalangan mazhab Maliki tidak pernah menolak
dalil dari sunnah nabawiyah. Mereka bukan ingkarussunnah yang hanya
memakai Quran lalu kafir kepada hadits. Mereka adalah mazhab fiqih yang
beraliran ahlussunnah wal jamaah juga.
Lebih dalam tentang bagaimana perbedaan pendapat di kalangan ulama
tentang kenajisan anjing ini, kita bedah satu persatu sesuai apa yang
terdapat dalam kitab-kitab fiqih rujukan utama.
a. Mazhab Al-Hanafiyah
Dalam mazhab ini sebagaimana yang kita dapat dikitab Fathul Qadir jilid 1
halaman 64, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 63, disebutkan bahwa
yang najis dari anjing ada tiga, yaitu: air liur, mulut dan kotorannya.
Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya
sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak
buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk
berburu. Mengapa demikian?
Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai
najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian
mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.
b. Mazhab Al-Malikiyah
Seperti sudah disebutkan di atas, nazhab inimengatakan bahwa badan
anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur
anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, wajiblah dicuci tujuh kali
sebagai bentuk ritual pensuciannya.
Tetapi karena dalil sunnah nabawiyah tidak menyebutkan najisnya tubuh
anjing, maka logika fiqih mereka mengantarkan mereka kepada pendapat
bahwa tubuh anjing tidak najis.
Mereka berpendapat demikian dengan merujuk kepada hadis-hadis Rasulullah
s.a.w. lainnya yang membenarkan penggunaan anjing terlatih untuk
berburu dan tidak ada seekor anjing pemburu pun yang membunuh mangsanya
melainkan melalui gigitan mulutnya. Hewan yang ditangkap oleh anjing
buruan tersebut adalah tetap suci untuk dimakan seluruhnya berdasarkan
firman Allah Subhanahu wa Ta`ala:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ
وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ
مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ
وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”. )QS. Al-Maidah: 4)
Apa-apa yang digigit oleh anjing tersebut adalah halal dimakan. Maka, di manakah letak kenajisan anjing itu?
Berdasarkan ayat di atas dan hadis-hadis yang membenarkan penggunaan
anjing terlatih untuk berburu, mazhab Maliki berpendapat bahwa mulut,
lidah dan air liur anjing bukanlah najis.
(ketiga pendapat di atas dapat dilihat dalam Al-Fiqhul Al-Islamiy I :
153-154 , Subulus-Salam I : 17, 22, 23 , Ibanatul-Ahkam I : 32)
c. Mazhab As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah
Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja
yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat,
termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun
ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan
mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya
mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya
saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga
merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga,air
kencing, kotoran dan juga keringatnya.
Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain:
Dalil pertama adalah berdasarkan kaidah qiyas:
Sabda Rasulullah S.A.W untuk membasuh bekas yang diminum oleh anjing
adalah dalil bagi menunjukkan najisnya lidah, air liur dan mulut anjing.
Memperhatikan lidah dan mulut merupakan anggota utama hewan dan
dikategorikan sebagai najis maka sudah barang tentu anggota tubuh yang
lainnya, yakni seluruh badannya – adalah najis juga. Sebab sumber air
liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis.
Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga, baik kencing, kotoran dan
juga keringatnya.
Dalil kedua adalah berdasarkan sebuah hadis:
أَنَّه صَلَّى الله عليه وسلم دُعِيَ إِلَى دَارِ قَوْمٍ فَأَجَابَ ثُمَّ
دُعِيَ إِلَى دَارٍ أُخْرَى فَلَمْ يُجِبْ فَقِيْلَ لَهُ فِى ذَلِكَ
فَقَالَ: إِنَّ فِى دَارِ فُلاَنٍ كَلْبًا قِيْلَ لَهُ : وَ إِنَّ فِى
دَارِ فُلاَنٍ هِرَّةً, فَقاَلَ : إِنَّ اْلهِرَّةَ لَيْسَتْ بِنَجَسَةٍ.
(رواه الدارقطنى و الحاكم)
Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda, “Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis.” (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny )
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing itu najis.
Bukti Haramnya Anjing Dalam Hadits Nabawi
Berikut kami bawakan beberapa bukti tentang haramnya anjing dalam berbagai hadits Nabawi.
Pertama: Hadits yang menerangkan larangan memakan binatang yang
bertaring dan taringnya digunakan untuk memangsa binatangnya. Dari Abu
Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)
Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي
نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934)
An Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Syarh Muslim,
قَالَ أَصْحَابنَا : الْمُرَاد بِذِي النَّاب مَا يُتَقَوَّى بِهِ وَيُصْطَاد
“Yang dimaksud dengan memiliki taring adalah –menurut ulama Syafi’iyah-, taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”
Dari definisi ini, anjing berarti termasuk dari hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi.
Kedua: Anjing termasuk hewan fasik yang boleh dibunuh.
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)
An Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa Arab
adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar
dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini
disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat
kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula
ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka
keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram
dan ketika ihram.”
Sedangkan yang dimaksud dengan “kalb aqur” sebenarnya bukan maksudnya
untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama.
Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang
pemangsa (penerkam) seperti binatang buas,macan, serigala, singa, dan
lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri,
Ibnu ‘Uyainah, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan selainnya.
Ketiga: Upah jual beli anjing adalah upah yang haram, sehingga anjing haram untuk dimakan.
Dari Abu Mas’ud Al Anshori, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari upah jual beli anjing, upah pelacur dan upah tukang ramal.” (HR. Bukhari no. 2237)
Dari Abu Az Zubair, ia berkata bahwa ia mengatakan pada Jabir bin
‘Abdillah mengenai upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas
menjawab,
زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari upah jual beli anjing dan kucing.” (HR. Muslim no. 1569)
Perlu ingat pula kaedah, “Jika Allah melarang memakan sesuatu, maka pasti upah hasil jual belinya haram.”
Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
“Sungguh jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk mengkonsumsi sesuatu, Allah pun melarang upah hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud no. 3488 dan Ahmad 1/247. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari sini jelaslah pula haramnya jual beli anjing karena anjing itu haram untuk dimakan.
Banyak Yang Keliru Dalam Memahami Surat Al An’am Ayat 145
Sebagian orang salah dalam memahami surat Al An’am ayat 145 berikut,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ
يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ
لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ
بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ
رَحِيمٌ
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.”
Kesimpulan mereka bahwa yang diharamkan hanyalah yang disebutkan dalam ayat ini saja.
Berikut kami bawakan sanggahan dari ulama besar yang hidup 200 tahun
silam, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah (terkenal dengan Imam
Asy Syaukani). Ketika menafsirkan surat Al An’am ayat 145 dalam Fathul
Qodir, beliau memberikan penjelasan yang berisi sanggahan yang sangat
bagus terhadap pendapat semacam tadi: “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah
mengabarkan pada mereka bahwa tiadalah ia peroleh dalam wahyu sesuatu
yang diharamkan kecuali yang disebutkan dalam ayat ini. Maka ayat ini
menunjukkan bahwa yang diharamkan sebatas yang disebutkan dalam ayat ini
seandainya ayat ini adalah Makiyah. Namun setelah surat ini, turunlah
surat Al Maidah (ayat 3) di Madinah dan ditambahkan lagi hal-hal lain
yang diharamkan selain yang disebutkan dalam ayat ini. Seperti yang
disebutkan terlarang adalah al munkhoniqoh (hewan yang mati dalam
keadaan tercekik), al mawquudzah (hewan yang mati karena dipukul dengan
tongkat), al mutaroddiyah (hewan yang mati karena lompat dari tempat
yang tinggi), dan an nathihah (hewan yang mati karena ditanduk). Juga
disebutkan dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai
haramnya setiap binatang buasa yang bertaring dan setiap burung yang
memiliki cakar (untuk menerkam mangsa). Begitu juga disebutkan dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai haramnya keledai piaraan,
anjing dan lainnya. Secara global (yang dimaksud surat Al An’am ayat
145), keumuman yang ada berlaku jika kita lihat dari hewan yang dimakan
sebagaimana yang dimaksudkan dalam konteks ayat dan terdapat nantinya
istitsna’ (pengecualian).
Namun hewan-hewan yang mengalami pengecualian sehingga dihukumi haram
tetap perlu kita tambahkan dengan melihat dalil lainnya dari Al Quran
dan As Sunnah yang menunjukkan masih ada hewan lain yang diharamkan.
Tetapi kenyataannya diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan
‘Aisyah, mereka menyatakan bahwa tidak ada hewan yang haram kecuali yang
disebutkan dalam surat Al An’am ayat 145.
Imam Malik pun berpendapat demikian. Namun ini adalah pendapat yang
sangat-sangat lemah. Karena ini sama saja mengabaikan pelarangan hewan
lainnya setelah turunnya surat Al An’am ayat 145.
Pendapat ini juga sama saja meniadakan hewan-hewan yang dikatakan oleh
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hewan yang haram untuk
dimakan, yang beliau menyebutkan hal tersebut setelah turunnya surat Al
An’am ayat 145.
Peniadaan yang dilakukan oleh mereka-mereka tadi tanpa adanya sebab dan
tanpa ada indikator yang menunjukkan diharuskannya peniadaan tersebut.”
Ringkasnya, pendapat yang menyatakan bahwa yang diharamkan hanyalah yang
disebutkan dalam surat Al An’am ayat 145 adalah pendapat yang lemah
dilihat dari beberapa sisi:
Pengecualian dalam ayat tersebut mesti melihat dari dalil lain dalam Al
Quran dan Hadits Nabawi. Dalam surat Al Maidah ayat 3 masih disebutkan
adanya hewan tambahan yang diharamkan.
Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga disebutkan adanya
hewan lain yang diharamkan yang tidak disebutkan dalam Al Quran semacam
keledai piaraan, anjing, dan binatang buas yang bertaring. Kalau ini
dikatakan sebagai pendapat Ibnu ‘Abbas, maka perlu ditinjau ulang karena
Ibnu ‘Abbas meriwayatkan hadits mengenai terlarangnya binatang buas
yang bertaring. Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan
setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim
no. 1934)
Sebagian ulama katakan bahwa surat Al An’am ayat 145 telah dinaskh (dihapus) dengan surat Al Maidah ayat 3.
Meskipun demikian, bukan berarti apa yang Allah ciptakan adalah sia-sia
atau tidak ada manfaatnya. Karena Allah menciptakan alam semesta ini
dengan tujuan yang haq (benar), dan Allah hendak menguji dari
hamba-hambaNya siapa yang terbaik perbuatannya, dan Allah menguji siapa
yang benar-benar beriman dan siapa yang masih ragu-ragu. Lalu apa
manfaat anjing? binatang yang satu ini dapat dimanfaatkan untuk menjaga
hewan ternak atau juga bisa dijadikan hewan pemburu.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ"
"Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang
ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya
sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud)." [HR.
Muslim].
'Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, "Atau anjing
untuk menjaga tanaman." Jadi anjing dapat dimanfaatkan untuk menjaga
binatang ternak dan khusus untuk berburu setelah dilatih terlebih
dahulu. "Jika kamu melepas anjingmu, maka sebutlah asma' Allah atasnya
(Bissmillah), maka jika anjing itu menangkap untuk kamu dan kamu dapati
dia masih hidup, maka sembelihlah." [HR. Bukhari dan Muslim]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar